Dompu – metrodompu.com – Team PUMA Polres Dompu Bersama Anggota Reskrim Polsek Kempo Berhasil Mengamankan terduga pelaku Penganiayaan Berat di Desa Kempo Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu, 31 Mei 2022 Sekira Pukul 12.00 Wita.
Penangkapan terhadap terduga pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada pipi dan luka tusuk di punggung, Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/203/V/2022/SPKT/RES. Dompu/ POLDA NTB.
Adapun Korban IGI Alias ANGGA, Laki-laki, Umur 23 Thn, Agama Islam, Pekerjaan Tidak Ada, Alamat Dusun. Woro Jaya, Desa Lanci, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
Inisial terduga Pelaku yaitu AFR, Laki-laki, Umur 22 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Tidak Ada, Alamat Dsn. Ta’a, Ds. Ta’a, Kec. Kempo, Kab. Dompu.
Barang bukti yang berhasil disita petugas yakni, Satu buah Parang.
Kapolres Dompu AKBP. Iwan Hidayat, SIK., Melalui Kasi Humas Polres Dompu IPDA Akhmad Marzuki mengatakan, Tim PUMA Polres dibantu back up Anggota Reskrim Polsek Kempo berhasil mengamankan pelaku dan barang parang yang diduga digunakan membacok korban. Terduga pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Desa Ta’a Kecamatan Kempo, Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan.
“Saat di interogasi petugas, Terduga pelaku mengakui perbuatannya,” Beber Marzuki membenarkan perihal penangkapan tersebut.
Dilanjutkannya, Usai melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, Tim PUMA dan Anggota Reskrim Polsek Kempo kembali berhasil juga mengamankan lima orang saksi yang menjadi rekan dari terduga pelaku.
“Interogasi yang dilakukan terhadap para saksi, Tim berhasil mendapatkan informasi bahwa yang melakukan pembacokan adalah Sdr AFR alias Anton tersebut,” Ungkapnya.
Kronologis Kejadian Awalnya korban bersama 2 orang rekan lainya yang bernama FERRI IRAWAN, LK, 25 thn, alamat : Dsn. Woro Jaya Ds. Lanci Jaya Kec. Manggelewa Kab. Dompu dan Sdr. RIZKI, lk, sekitar 18 thn, Alamat : Dusun Lanci 2 Desa Lanci Jaya Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu Hendak Jalan-jalan menuju Desa Ta’a untuk Menonton acara orgen tunggal namun sesampainya di tempat tersebut rupanya acara sudah selesai, lalu kemudian Korban dan dua orang temannya tersebut balik dan melanjutkan nongkrong di Pinggir jalan raya (Teka Ndula Red,-) selang sekitar 5 menit kemudian korban dan 2 Orang rekannya yang sedang asyik duduk di atas sepeda motor di datangi oleh para pemuda sebanyak ± 8 orang dengan mengendarai 3 unit sepeda motor kemudian menghampiri korban dan salah satu dari terduga pelaku sempat bertanya kepada korban dengan kata-kata :
“Orang mana Kamu,” dan dijawab oleh korban” Kami orang Lanci” mendengar jawaban tersebut salah satu dari pelaku lidik langsung mengeluarkan parang dan membacok korban serta teman dari terduga pelaku lainnya ikut melakukan Pemukulan terhadap rekan korban lainnya. Namun ke Tiga temannya korban sempat bisa Kabur dan meloloskan diri dari kejaran para pelaku, di tengah Jalan Korban yg terkena bacok menjadi lemas dan Jatuh dari sepeda motornya, kemudian melanjutkan perjalanan dengan dibonceng tiga menuju Rumah Sakit Pratama untuk mendapatkan Perawatan Medis. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polsek Kempo untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan terhadap terduga pelaku berhasil dilakukan, berdasarkan adanya laporan kejadian diatas kemudian Tim PUMA Polres Dompu melakukan penyelidikan terkait dengan informasi keberadaan pelaku. Kemudian pada Hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 sekitar pukul 12.00 Wita, *TIM PUMA POLRES DOMPU bersama Anggota Polsek Kempo* Berhasil mengamankan pelaku pembacokan An. AFR Als. ANTON, berawal dari informasi bahwa salah satu saksi An. INDRA berada di ladang jagung yang berada di Kec. Kempo, berdasarkan informasi tersebut kemudian tim bersama anggota polsek Kempo kembali mengamankan lima (5) orang saksi lainnya. Dari hasil interogasi seluruh saksi tim mendapatkan informasi bahwa yang melakukan pembacokan adalah Sdr. AFR Als. ANTON, yang berada di Ds. Ta’a, Kec. Kempo, dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti tanpa perlawanan. Setelah berhasil diamankan pelaku mengakui perbuatanya benar bahwa pelaku telah membacok korban karena korban sebelumnya pernah berkelahi dengan adik pelaku An. INDRA, dengan tujuan untuk balas dendam.
Guna kepentingan penyelidikan selanjutnya, Tim PUMA Polres Dompu kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. [Tim].