Dompu – metrodompu.com, Tindak Pidana Penganiayaan dengan cara menggunakan Busur Panah sangat meresahkan masyarakat Kabupaten Dompu Akhir-akhir ini, seperti yang terjadi Rabu Malam 20.00 Wita tadi malam telah terjadi tindak Pidana Penganiayaan menggunakan Busur Panah.
Kronologisnya sekitar pukul 20.00 Wita, korban WG, Umur. 18 tahun, alamat RT.07,RW 03, Lingkungan seratelaka, Kelurahan. Dorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Pada saat itu korban lagi duduk di pinggir jalan gang Kuburan China, bersama temanya.
Tidak lama kemudian tiba-tiba pelaku Pemanahan datang dari arah kodim dan langsung melepaskan busur panah dan mengenai tubuh korban dibagian atas pinggang sebelah kanan, atas kejadian tersebut kemudian korban langsung dilarikan ke RSUD Dompu, untuk mendapatkan perawatan medis. Dari kejadian tersebut keluarga korban tidak terima dan melalukan aksi sepontan dengan cara melakukan pemblokiran jalan.
Pukul 22.00 wita, Kapolsek Dompu IPDA ARIF SYARIFUDDIN, SH bersama anggota Polsek Dompu, mendatangi tempat pemblokiran jalan dan memberikan pemahaman agar kasus tersebut dilaporkan supaya pihak Kepolsian dapat mengambil langkah-langkah hukum, dari penyampaian Kapolsek Dompu sehingga keluarga korban, masyarakat membuka blokir jalan dan korban melaporkan kejadian tersebut di Polres Dompu.
Dalam hal ini mendapatkan laporan terkait hal tersebut, Kerja cepat Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Dompu bersama Sat Intelkan dan Anggota Polsek Dompu kurang dari 4 Jam berhasil mengamankan Pelaku penganiayaan dengan menggunakan Busur Panah tersebut.
Kronologis penangkapan sekitar Pukul. 23.10 Wita, anggota Team Puma Polres Domp, Anggota Sat Intelkam dan Anggota Tim Sus Polsek Dompu, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Dompu Ipda Arif Syarifuddin, SH berhasil melakukan penangkapan terhadap, Pelaku (SF 13 Tahun) Alamat Dusun Rasanggaro, Desa Manggeasi, pelaku diamankan dikediamannya dalam keadaan tidur dan pada saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan. Setelah itu sekitar pukul. 23.50 Wita, Team Gabungan kembali berhasil mengamankan pelaku (AD 20 Tahun), Wiraswasta, Lingkungan Madakimbi Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. bersama dengan Barang Bukti PANAH dan untuk pelaku ke 2, diamankan di sekitar Rumah warga di Lingkungan Madakimbi, Kelurahan Kandai Satu, dan saat ini masih dilakukan pengejaran pelaku ke 3, RM dan saat ini tidak ada ditempat.
Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Adhar, S.Sos membenarkan saat ini pihaknya telah berhasil mengamankan 2 Orang pelaku Penganiayaan menggunakan Busur Panah yang terjadi pada Rabu malam sekitar Pukul 20.00 Wita. Untuk Kedua pelaku yang kami amankan berinisial SF (13 Tahun) Alamat. Dsn. Rasanggaro, Desa. Manggeasi, Kecamatan Dompu dan AD (20 Tahun), Agama Islam, Pekerjaan Pelajar, Alamat , Link. Madakimbi, Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
“Kurang dari 4 Jam pelaku tindak Pidana Penganiayaan dengan menggunakan Busur Panah, yang terjadi dilingkungan SERATALAKA, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. SF dan AD berhasil di amankan pihak Kepolisian. Untuk salah satu pelaku lainnya berinisial RM masih dalam pengejaran pihak Kepolisian”,ujar Kasat Reskrim AKP Adhar, S.Sos. (MD/tim)