Dompu – metrodompu.com, Berantas Peredaran penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Dompu terus dilakukan Sat Resnarkoba Polres Dompu.
Sebagai fungsi yang mengemban tugas dalam memberantas peredaran Narkoba dalam hal ini Team Bravo Tambora berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga memiliki,menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu. Selasa (5/04/22) pukul 15.30 WITA.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik, SH saat di konfirmasi oleh Kasi Humas Polres Dompu mengatakan bahwa benar pihaknya telah mengamankan seorang perempuan paruh baya berinisial NH yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkoba Jenis Shabu.
“Kami lakukan penangkapan terhadap NH terkait tindak Pidanan Narkotika, Dimana terkait laporan informasi dari masyarakat bahwa di Rumah NH sering di lakukan ya transaksi Narkoba”, ujar Kasat Narkoba Melalui Kasi Humas IPDA Akhmad Marzuki.
Kronologis kejadian Berdasarkan laporan informasih dari masyarakat bahwa di lingkungan Sawete Barat, Kelurahan Bali ada salah satu rumah tempat terjadinya transaksi jual beli Narkotika jenis shabu.
Mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba IPTU ABDUL MALIK ,S.H mengumpulkan anggota team BRAVO TAMBORA dan segera menuju TKP, setiba di lokasi Kasat Narkoba beserta team melakukan pengintaian disekitar lokasi transaksi tersebut
“Setelah Team mendapatkan Informasi A1 bahwa benar di rumah NH sering dilakukan transaksi Narkoba tidak menunggu lama Team Bravo Tambora langsung melakukan tindakan dan berhasil mengamankan pemilik rumah tersebut yang berinisial NH di rumahnya lingkungan Sawete Barat, Keluran Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu”,lanjutnya.
Sebelum melakukan penggeledahan Team memanggil para saksi di sekitar lokasi untuk menyaksikan proses penggeledahan Oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu.
“Dari hasil penggeledahan Team berhasil menemukan serta mengamankan barang bukti berupa 5(lima) plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu, 1(satu) buah timbangan digital warna silver, 1(satu) buah bong atau alat hisap yang sudah di modif, 2(dua) buah sekop yang sudah di modif dari sedotan, satu buah korek api gas yang sudah di modif, satu buah gunting, 1 satu unit hp android warna hitam”, tambahnya.
Dari hasil proses penangkapan tersebut terduga NH beserta barang bukti di bawa dan diamankan di Mapolres Dompu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (MD/tim)