Dompu – merodompu.com, Kasus peredaran narkoba di Kabupaten Dompu semakin mengkhawatirkan, bahkan kasus ini mulai merambah ke instansi penegak hukum. Seperti yang terjadi di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Dompu pada Kamis (17/03/2022) siang yaitu berhasil menggagalkan penyelundupan barang haram yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu, penyelundupan barang terlarang tersebut menggunakan modus pengiriman makanan untuk warga binaan
Kepala Lapas Kelas II B Dompu H. A Halik, S.Sos menjelaskan, Upaya penyelundupan barang tersebut ditemukan oleh Dedi Supriadin selaku Komandan Jaga Regu 4 yang sedang bertugas piket siang dan Yusron Hidayat Ridho yang sedang melaksanakan piket Layanan Kunjungan Titipan Barang.
Kejadian yang terjadi pada Kamis pukul 14.45 WITA berawal dari seorang wanita pengunjung Lapas yang membawakan makanan untuk diberikan kepada seorang tahanan yang ada di dalam Lapas Dompu. Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), petugas piket titipan yakni Yusron dan Dedi langsung menanyakan identitas pengunjung yang diketahui berinisial HC (38). Saat Petugas hendak memeriksa barang bawaan yang katanya Makanan dan pakaian untuk WBP berinisial Z, Tiba-tiba datang seorang laki-laki Berinisial SR (25) yang mengaku bahwa barang tersebut salah bawa” ungkap Kalapas saat dihubungi wartawan media suarasemesta.com, via telepon seluler, Sebab saat ini Kalapas sedang berada diluar Daerah
Setelah itu, Sambung Kalapas, karena merasa curiga, petugas langsung menggeledah barang bawaan HC dan SR. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah bungkusan yang mencurigakan dalam plastik. Setelah diperiksa, didalamnya terdapat enam klip plastik transparan yang didalamnya berisi narkotika yang diduga sabu-sabu. Kemudian petugas mengamankan kedua terduga dan melaporkan temuan tersebut kepadanya.
Setelah itu, sambung Kalapas, karena merasa curiga, Petugas langsung menggeledah barang bawaan HC dan SR. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah bungkusan yang mencurigakan dalam plastik. Setelah diperiksa, didalamnya terdapat enam klip plastik transparan yang didalamnya berisi narkotika yang diduga sabu-sabu. Kemudian petugas mengamankan kedua terduga dan melaporkan temuan tersebut kepadanya
“Setelah menerima laporan dari anggota, Saya langsung berkoordinasi via telepon dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu dan Kepolisian Sektor Woja agar segera menindaklanjuti hal tersebut. Tak lama kemudian, Sekitar pukul 15.10 WITA, Sat Resnarkoba Polres Dompu yang dipimpin oleh Iptu Abdul Malik,S.H datang ke Lapas kelas II B Dompu untuk melakukan pemeriksaan dan serah terima barang bukti” Terang Halik.
Sementara itu, Kalapas Dompu juga melaporkan kejadian penyelundupan barang yang diduga narkoba tersebut kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB. Ia menegaskan upaya-upaya penggagalan penyelundupan narkoba ke dalam lapas sebagai wujud komitmen bersama untuk memerangi narkoba. Sementara SR dan HC serta barang bukti di serahkan ke pihak Polres Dompu untuk diproses lebih lanjut
“Ini merupakan bukti bahwa tidak ada pembiaran adanya peredaran narkoba di Lapas dan komitmen bersama petugas Lapas Dompu untuk berperang terhadap narkoba,” Papar Halik
Ia menambahkan, Saat ini kedua terduga telah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Dompu dan terkait berat barang bukti tersebut belum diketahui. Tapi menurut Kalapas barang yang diamankan jumlahnya cukup banyak, pasalnya 6 klip plastik transparan besar itu berisi kristal bening yang hampir penuh plastik
“Dua orang itu sudah kami serahkan ke Sat Resnarkoba Polres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut. Kalau berat barang bukti tersebut kami tidak tau pasti, tapi yang jelas banyak. Karena dari 6 klip transparan masing-masing berisi kristal bening yang hampir penuh” Pungkasnya. (Tim)