Dompu – metrodompu.com, Satresnarkoba Polres Dompu mengamankan seorang perempuan berinisial S (26) warga Dusun Saneo tiga Desa Saneo Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, Pada hari Jum’at 11 januari 2022 sekitar pukul 14.00 wita, yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika golongan I bukan tanaman jenis SHABU.
Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Malik mengatakan penangkapan terduga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang perempuan menguasai narkotika jenis shabu-shabu. Dengan mengendarai sepeda Motor Yamaha Vixion di jalan raya Sewete barat kelurahab Bali Satu Kecamatan Dompu kabupaten Dompu.
“Mendapat informasi tersebut, kasat narkoba IPTU ABDUL MALIK, S.H, menelpon tim BRAVO TAMBORA beserta KBO satresnarkoba IPDA RAHMADUN SISWADI S.H. untuk segera menelpon dan mengumpulkan anggota, dan segera meluncur untuk melakukan pengintaian disekitar tempat yang sudah diketahui tersebut. Sekitar selang 3 jam dilakukan pengintaian, tim BRAVO TAMBORA sudah di pastikan A1, tim BRAVO TAMBORA langsung melakukan penindakan dan upaya penangkapan terhadap seorang perempuan tersebut yang sudah diketahui ciri-cirinya tersebut, selanjunya tim BRAVO TAMBORA memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalannya proses penggeledahan, dari hasil penggeledahan ditemukan berupa 1 (Satu) lembar plastik transparan yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu.1 (satu) bungkusan Rokok Surya 12 yang didalamnya terdapat 9 gulung klip transparan yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
1 (satu) unit hp android. 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha v-xion.
1(satu) buah tas pinggang warna coklat .
Selanjutnya anggota tim BRAVO TAMBORA membawa barang bukti dan terduga di Mako Polres Dompu guna proses penyidikan lebih lanjut. (MD/Humas Polres Dompu)