Dompu – metrodompu.com, Pada hari Jum’at tanggal 19 November 2021 pukul 16.30 wita Sat Resnarkoba Polres Dompu, melakukan penangkapan terhadap yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, Iptu. Ramli, SH, melalui Kasi Humas, IPDA. Ahmad Marzuki dalam tulisannya menyebutkan “Ada 4 (empat) orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba yang diamankan Polisi bertempat di Rumah ES alias G yang beralamat di Dusun Tanjung Pasir, Desa Calabi Kecamatan Pekat kabupaten Dompu”, jelas Ahmad Marzuki.
Adapun terduga pelaku yang diamankan aparat diantaranya berinisial :
1. Saudara ES alias Gede (41), berprofesi sebagai sopir, bagai berdomisili di Dusun Tanjung Pasir Desa Calabai kecamatan Pekat.
2. Saudara JL Alias Jung (35) berprofesi sebagai Buruh, Alamat Dusun Latonda 1, Desa Pekat, Kecamatan Pekat.
3. Saudara GYB Alias Y, Lahir di Calabai, TTL: Calabai 1 April 2003, laki-laki, Pekerjaan : Buruh, Alamat : Dusun Tanjung pasir, Desa Calabai, Kecamatan Pekat.
4. Saudara AG alias Adul, Lahir di Pekat, pada Pekat 1 Juli 1998, laki-laki, Agama :Islam, Pekerjaan: Sopir, Alamat : Dusun Gunung Batu, Desa Pekat, Kecamatan Pekat.
Bersama terduga, aparat juga mengamankan Barang Bukti (BB) diantaranya :
-3 (Tiga) lembar plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu.
-11 (sebelas) Gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-shabu.
-1 (satu) bundel plastik klip transaparan.
-1 (satu) buah alat hisap (bong).
-1 (satu) buah gunting.
-1 (satu) satu buah dompet.
-1 (satu) buah korek api.
-8 (delapan) buah tabung kaca.
-4 (empat) unit HP.
-1 (satu) lembar KTP.
-2 (dua) buah sedotan yang sudah di modif.
-7 (tujuh) lembar resi pengiriman dan penarikan.
– 2 (dua) buah buah kotak yang di lilit menggunakan lakban warna hitam.
– 1 (satu) pucuk senpi rakitan dengan 1 (satu) buah peluru kaliber 5.56 mm.
– Uang tunai Rp. 8.529.000.00- (Delapan juta lima ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).
BERAT TOTAL KESELURUHAN BARANG BUKTI SHABU- SHABU :
Berat Brutto : 8.71 Gram.
Berat Netto. : 4.5 Gram.
Selanjutnya Ahmad Marzuki juga menjelaskan kronologis penangkapan yaitu berdasarkan laporan informasi dari masyarakat Desa Calabai, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. bahwa ada salah satu rumah yang merupakan tempat di jualnya narkotika jenis shabu-shabu, menindak lanjutin informasi tersebut, Kasat Narkoba IPTU RAMLI, S.H. mengumpulkan anggota Opsnal yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPDA RAHMADUN SISWADI S.H, segera meluncur melakukan pantauan sekitar 3 jam di sekitar rumah yang dimaksud tersebut, ternyata benar rumah tersebut merupakan tempat transaksi jual beli narkotika jenis shabu-shabu, melihat hal tersebut tim opsnal langsung melakukan upaya penangkapan terhadap keempat terduga yang berada didalam rumah tersebut.
Pada saat dilakukan penangkapan salah satu terduga berusaha membuang alat hisap (bong) di luar jendela rumahnya untuk menghilangkan barang bukti.
Selanjutnya tim memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalannya proses penggeledahan dari hasil penggeledahan terduga bernama Sdr. ES alias Gede koperatif dan langsung menunjukkan barang bukti yang dikeluarkan di kantong celananya bagian belakang.
Selanjutnya setelah dilakukan Introgasi awal pengakuan dari Sdr. ES Als Gede bahwa narkotika jenis shabu-shabu tersebut di dapatnya dari kabupaten Sumbawa melalui panduan via Telpon dari seseorang di Batam yang diambil oleh Sdr. AG Alias Adul.
Selanjunya Sdr. ES alias Gede mengaku ada di simpannya senpi rakitan yang ditanamnya di dalam rumah, mendengar hal tersebut tim langsung menggali tempat disembunyikannya senpi rakitan tersebut ditemukanlah senpi rakitan tersebut.
Selain itu ditemukan lagi barang bukti lainnya yakni 1 (satu) bundel plastik klip transaparan.1 (satu) buah alat hisap (bong). 1 (satu) buah gunting. 1 (satu) satu buah dompet. 1 (satu) buah korek api. 8 (delapan) buah tabung kaca. 4 (empat) unit HP. 1 (satu) lembar KTP.2 (dua) buah sedotan yang sudah di modif. 7 (tujuh) lembar resi pengiriman dan penarikan. 2 (dua) buah buah kotak yang di lilit menggunakan lakban warna hitam. 1 (satu) pucuk senpi rakitan dengan 1 (satu) buah peluru kaliber 5.56 mm. Uang tunai Rp. 8.529.000.00- (Delapan juta lima ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).
Selanjutnya tim opsnal satresnarkoba membawa barang bukti dan terduga di Mako Polres Dompu untuk proses penyidikan lebih lanjut. (MD/Humas Polres Dompu).