Sumbawa Besar – metrodompu.com, Anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN), H. Muhammad Syafruddin, ST, MM (HMS) Pagi tadi Selasa, 21 September 2021 melakukan Sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 17 tahun 2021 tentang Pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan dihadapan masyarakat nelayan di Kabupaten Sumbawa.
Hadir juga pada kesempatan tersebut, Dirjen PSDKP KKP RI, Laksamana Muda Adin yang didampingi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa, Dirmawan serta yang Asisten 3, Iskandar yang mewakili Bupati Sumbawa.
Dalam pemaparannya, HMS menjelaskan “Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia” artinya Peraturan Menteri (Permen) ini sudah mendapat nomor Berita Negara, sehingga secara resmi bisa diumumkan kehadirannya dimana salah satu isinya dengan tegas melarang Ekspor Benih Bening Lobster (BBL). (MD01)